Demo Site

Rabu, 16 April 2014

‘Kriminalisasi’ Media?

KASUS dugaan suap dua Pimpinan KPK non-aktif, Chandra Marta Hamzah dan Bibit Samad Riyanto ternyata berbuntut panjang. Dua media nasional di Jakarta, Harian Kompas dan Harian SeputarIndonesia (Sindo) dipanggil oleh pihak Mabes Polri. Pemanggilan ini terkait dengan pemuatan berita tanggal 4 November 2009 tentang tranksrip rekaman yang sudah diputar di Mahkamah Konstitusi (MK) 3 November 2009.

Panggilan ini diduga karena Anggodo melaporkan (delik aduan) kepada pihak kepolisian terkait pencemaran nama baiknya. Rekaman yang sudah dibuka di persidangan MK seharusnya adalah milik publik dan terbuka untuk umum. Media berhak untuk memuatnya. Logika Kepolisian memang mencurigakan, dalam menangani kasus Bibit dan Chandra berpikir cepat, namun menangani Anggodo berpikir konservatif. Dalam era informasi yang terbuka saat ini masih ada saja pemanggilan media.


Dalam sistem demokrasi, kedaulatan berada di tangan rakyat. Rakyatlah yang memilih dan memberhentikan pemimpinnya. Rakyat juga secara aktif terlibat dalam menyusun berbagai kebijakan publik, sekaligus mengawasi pelaksaanannya oleh pemerintah. Untuk bisa melaksanakan hak-hak politiknya itu, rakyat perlu well-informed, perlu mendapatkan informasi yang benar, jujur dan lengkap mengenai segala permasalahan bangsa dan negara.

Informasi yang dibutuhkan rakyat, sebagian besar, berasal dari media massa. Dalam era informasi yang ditandai oleh semakin canggihnya teknologi informasi, ketergantungan publik atas media massa untuk mendapatkan informasi yang dibutuhkannya diakui semakin besar. Bukan hanya itu, pengaruh media terhadap masyarakat pun semakin besar. Untuk itu, pers di sebuah negara yang menganut sistem demokrasi, mutlak menikmati kebebasan. Kebebasan pers, bahkan, diakui sebaga salah satu pilar demokrasi. 

Dalam UUD 45 (sudah diamandemen sampai ke 4) dalam pasal 28 dinyatakan:“Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan   pikiran dengan   lisan   dan tulisan  dan sebagainya ditetapkan dengan Undang-Undang “. Dan dalam pasal 28 F disebutkan “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia .”

Arti Kebebasan Pers

Secara universal, seperti ditulis dalam buku-buku teks jurnalistik, pers di suatu negara diakui bebas kalau memenuhi persyaratan “3 No”, yaitu tidak ada izin terbit, tidak ada sensor, dan tidak ada bredel. Ketiga “No” itu mutlak harus dipenuhi sekaligus. Insan pers yang professional mestinya juga paham bahwa kebebasan pers mempunyai tiga dimensi, yaitu (a) freedom from, (b) freedom for, dan  (c) freedom to.

Setiap insan media harus memperhatikan tiga dimensi tersebut. Kebebasan pers tidak serta-merta memberikan kebebasan kepada media untuk, misalnya, mencaci-maki atau memfitnah. Pers di mana-mana juga dilarang menyebarluaskan kabar bohong yang akibatnya dapat merugikan pihak ketiga. Kebebasan pers juga harus diartikan sebagai kebebasan masyarakat untuk tidak dipaparkan informasi yang tidak benar, bias, insinuatif, apalagi destruktif sifatnya.

Dimensi kedua dan ketiga dari kebebasan pers juga harus dibingkai dengan konsep keseimbangan antara kebebasan dan tanggungjawab sosial. Kebebasan pers yang dianut Indonesia adalah kebebasan pers yang bertanggungjawab sosial (social responsibility theory of the press).  Kebebasan pers harus dipergunakan semata-mata untuk kepentingan publik, bangsa dan negara. 

Di dalam pengertian universal kebebasan pers, tidak ada ketentuan bahwa pers tidak boleh diajukan ke pengadilan. Tidak pernah dikatakan bahwa pers di suatu negara tidak bebas karena perusahaan pers atau wartawannya masih sering diseret ke meja hijau dan dijatuhkan hukuman, entah hukuman badan ataupun hukuman denda. Di negara-negara barat sekali pun, termasuk Amerika, delik pers terbilang cukup banyak. Vonis kurungan badan untuk wartawan pun sekali-sekali masih dihadapi oleh pers di barat

Namun dalam konteks pemanggilan dua media yang dianggap telah mencemarkan nama baik ini sangat aneh. Karena pada tanggal 3 November 2009 transkrip rekaman penyadapan KPK terhadap Anggodo Widjoyo, adik Direktur PT. Masaro Radiocom Anggoro Widjoyo tersangka kasus korupsi sudah diputar secara terbuka dalam sidang Mahkamah Konstitusi. Jika memang media ini dipermasalahkan, harusnya MK lah yang paling utama untuk dipersalahkan. Kepolisian hanya berkutat pada kewenangan penyadapan, bukan pada subtansi permasalahan yang ada.

Kriminalisasi Pers

Ada kecenderungan pihak-pihak yang dirugikan media ingin memperdatakan pers, jika timbul masalah hukum dengan pers. Berdasarkan data tahun 2007 saja Dewan Pers masih menerima pengaduan masyarakat rata-rata 20 laporan per bulan atau kira-kira sejumlah 240 – 250 laporan per tahun/pada umumnya pengaduannya berkaitan dengan pelanggaran kode etik jurnalistik dengan sanksi ganjarannya dilakukan oleh pihak organisasi wartawan dan atau perusahaan pers adapun jenis pelanggarannya antara lain: Pencemaran nama baik, tidak menghormati hak privasi, pembunuhan karakter, penghinaan, fitnah, kabar bohong.

Adapun pasal-pasal KUHP yang sangat mungkin menjadi kasus pers antara lain adalah: Penghinaan terhadap penguasa / pasal 207 dan 208 KUHP, Penghinaan terhadap perorangan / pasal 321 KUHP, Pencemaran nama baik / pasal 310 KUHP, Fitnah dengan tulisan / pasal 311 KUHP, Pengancaman terhadap seseorang / pejabat ( pasal 211 KUHP), dan lainnya.

Kasus yang menimpa seorang wartawan harian “The New York Times” mungkin sudah kita ketahui bersama. Judith Miller, dalam suatu tulisannya di “New York Times” mengaku pernah membahas kasus Joseph Wilson dengan sebuah narasumber di Gedung Putih. Wilson oleh wartawan majalah Time, Matthew Cooper, dalam edisi 17 Juli 2005 ditulis mempunyai isteri yang bekerja sebagai agen CIA. Berita ini menggemparkan banyak kalangan di Amerika.

Miller kemudian diminta hakim untuk membuka identitas narasumbernya yang dikatakan berasal dari Gedung Putih. Ketika ia menolak permintaan hakim, ia langsung dimasukkan penjara. Kasus Miller, ternyata tidak membawa heboh di kalangan pers Amerika. Undang-undang di negeri itu memang melarang siapa pun membuka identitas seseorang yang bekerja sebagai agen rahasia atau mata-mata. Pelanggaran atas ketentuan hukum ini dikategorikan sebagai kejahatan serius.

Semangat menolak “kriminalisasi pers” tercermin kuat sekali dalam Undang-Undang No 40 tahun 1999 tentang Pers. Hal ini bisa dilihat dari ketentuan pidana UU tersebut. Pasal 18 ayat (1) menghukum siapa pun yang terbukti menghambat atau menghalangi pelaksanaan kebebasan pers dengan hukuman denda maksimal Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah). Begitu juga sanksi hukum terhadap wartawan yang tidak melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (1): maksimal Rp 500 juta rupiah (ayat 2).

Sayangnya, Pasal 5 ayat (1) UU tentang Pers hanya mengatur 3 (tiga) jenis pelanggaran yang (bisa) dilakukan oleh pers, yaitu pelanggaran terhadap (a) norma agama, (b) norma susila, dan (c) asas praduga tak bersalah. Lalu, bagaimana jika pers atau wartawan melakukan pelanggaran, bahkan kejahatan terhadap tindakan-tindakan yang sama sekali tidak diatur dalam UU No 40 tahun 1999?

Di sini mencul kontroversi tentang Lex Specialis, yaitu: Apakah UU No 40 tahun 1999 merupakan Lex Specialis atau bukan? Penting sekali bagi semua pihak untuk mengkaji masalah ini secara jujur dan komprehensif karena sifatnya yang amat krusial. Jika kita semua sepakat bahwa UU No 40 tahun 1999 memang Lex Specialis, dengan sendirinya polisi, jaksa maupun hakim tidak lagi mempunyai alasan untuk tidak menerapkan UU itu setiap kali mereka menangani kasus pers karena prinsip “Lex specialis derogat legi generali”.


Sumber : http://www.edosegara.com/2010/06/kriminalisasi-media.html

0 komentar:

Posting Komentar

UNTUK PASANG IKLAN HUBUNGI :
E-MAIL : AGUNG.HIDAYATULLOH@GMAIL.COM
UNTUK PASANG IKLAN HUBUNGI :
E-MAIL : AGUNG.HIDAYATULLOH@GMAIL.COM
CO.CC:Free Domain
UNTUK PASANG IKLAN HUBUNGI :
E-MAIL : AGUNG.HIDAYATULLOH@GMAIL.COM