Ideologi
merupakan aset penting dari sebuah negara. Kenapa tidak, karena
dengan adanya sebuah ideologi berarti bangsa tersebut meiliki arah
dan tujuan yang harus dicapai. Di sini ideologi berarti sebagai dasar
bagi suatu bangsa dalam membangun sebuah negara.
Istilah ideologi sendiri
berasal dari kata ’idea’
yang berarti ’gagasan,
konsep, pengertian dasarm cita-cita’
dan ’logos’
yang berarti ’ilmu’.
Kata ’idea’
beradal dari bahasa Yunani ’eidos’
yang artinya ’bentuk’.
Disamping itu da kata ’idein’
yang artinya ’melihat’
maka ecara ahrfiah, ideologi berarti
ilmu pengetahuan tentang ide-ide (the
science of ideas),
atau anjuran tentang pengertian-pengertian dasar. Dalam pengertian
sehari-hari, ’idea’
disamakan artinya dengan ’cita-cita’. Cita-cita yang dimaksud
adalah cita-cita yang bersifat tetap, yang harus dicapai sehingga
cita-cita yang bersifat tetap itu sekaligus merupakan dasar,
pandangan atau faham. Memang pada hakekatnya antara sas dna cita-cita
itu sebenarnya dapat merupakan satu-kesatuan.
Dengan
demikian ideologi mencakup
pengertian tentang ide-ide, pengertian-pengertian dasar,
gagasan-gagasan dan cita-cita. Pengertian ideologi secara
umum dapat dikatakan sebagai kumpulan gagasan-gagasan, ide-ide,
keyakinan-keyakinan, kepercayaan-kepercayaan yang menyeluruh dan
sistematis yang menyangkut dan mengatur tingkah laku sekelompok
manusia tertentu dalam berbagai bidang kehidupan. Hal ini menyangkut:
- Bidang politik (termasuk didalamnya bidang pertahanan dan keamanan)
- Bidang sosial
- Bidang kebudayaan
- Bidang keagamaan
Maka ideologi negara
dalam arti cita-cita negara atau cita-cita yang menjadi basis bagi
suatu teori atau sistem kenegaraan untuk seluruh rakyat dan bangsa
yang bersnagkutan pada hakikatnya merupakan asas kerohanian yang
antara lain memiliki ciri sebagai berikut:
- Mempunyai derajat yang tinggi sebagai nilai hidup kebangsaan dan kenegaraan
- Oleh karena itu mewujudkan suatu asas kerohanian, pandangan dunia, pedoman hidup, pegangan hidup yang dipelihara dikembangkan, diamalkan, dilestarikan kepada generasi berikutnya. Diperjuangkan dan dipertahankan dengan bersedia berkorban (Notonegoro, Pancasila Yuridis Kenegaraan. Tanpa Tahun. Hal. 23)
0 komentar:
Posting Komentar