Proklamasi
kemerdekaan mempunyai hubungan yang erat, tidak dapat dipisahkan dan
merupakan satu kesatuan dengan Undang-Undang Dasar 1945 terutama
bagian Pembukaan UUD 1945. Proklamasi kemerdekaan dengan Pembukaan
UUD 1945 merupakan suatu kesatuan yang bulat. Apa yang terkandung
dalam Pembukaan UUD 1945 merupakan suatu amanat yang luhur dan suci
dari Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945. Makna Proklamasi
Kemerdekaan yaitu pernyataan bangsa Indonesia kepada diri sendiri
maupun kepada dunia luar bahwa bangsa Indonesia telah merdeka, dan
tindakantindakan yang segera harus dilaksanakan berkaitan dengan
pernyataan kemerdekaan itu, telah dirinci dan mendapat
pertanggungjawaban dalam Pembukaan UUD 1945. Hal ini dapat dilihat
pada: 1) Bagian pertama (alinea pertama) Proklamasi Kemerdekaan
(“Kami bangsa Indonesia dengan ini menyatakan kemerdekaan
Indonesia”) mendapat penegasan dan penjelasan pada alinea pertama
sampai dengan alinea ketiga Pembukaan UUD 1945. 2) Bagian kedua
(alinea kedua) Proklamasi Kemerdekaan (“Hal-hal yang mengenai
pemindahan kekuasaan dan lainlain diselenggarakan dengan cara seksama
dan dalam tempo yang sesingkat-singkatnya”) yang merupakan amanat
tindakan yang segera harus dilaksanakan yaitu pembentukan negara
Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan termuat dalam
Pembukaan UUD 1945 alinea keempat. Pembukaan UUD 1945 dengan Batang
Tubuh UUD 1945 merupakan bagian yang tidak terpisahkan. Apa yang
terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 telah dijabarkan kedalam
pasal-pasal yang ada dalam Batang Tubuh UUD 1945. Pokok-pokok pikiran
yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 dijelmakan dalam pasal-pasal
Undang-Undang Dasar 1945. Oleh karena itu dapat pula disimpulkan
bahwa Pembukaan UUD 1945 mempunyai fungsi atau hubungan langsung
dengan pasal-pasal Undang-Undang Dasar 1945. Meskipun Pembukaan UUD
1945 mempunyai hubungan yang tidak dapat dipisahkan dengan Batang
Tubuh UUD 1945, namun antara keduanya mempunyai kedudukan yang
terpisah. Hal ini dikarenakan bahwa Pembukaan UUD 1945 merupakan
pokok kaidah Negara yang mendasar (staatsfundamentalnorm) yang tidak
dapat dirubah oleh siapapun kecuali oleh pembentuk Negara. Untuk
dapat dikatakan sebagai Pokok Kaidah Negara yang mendasar
(Staatsfundamentanorm) harus memiiliki unsur-unsur mutlak, antara
lain: 1. dari segi terjadinya, ditentukan oleh pembentuk Negara dan
terjelma dalam suatu pernyataan lahir sebagai penjelmaan kehendak
pembentuk Negara untuk menjadikan hal-hal tertentu sebagai
dasar-dasar Negara yang dibentuknya; 2. dari segi isinya, memuat
dasar-dasar pokok negara, yaitu dasar tujuan Negara baik tujuan umum
maupun tujuan khusus, bentuk negara, dan dasar filsafat Negara (asas
kerokhanian Negara). Sebagaimana telah diuraikan dalam pembahasan sub
bab Suasana Kebathinan Konstitusi Pertama di atas, Pembukaan
Undang-Undang Dasar 1945 telah memenuhi unsur-unsur sebagai Pokok
Kaidah Negara yang mendasar (Staatsfundamentalnorm). Pembukaan UUD
1945 juga memiliki hakikat kedudukan hukum yang lebih tinggi dari
pada pasalpasal dalam Batang Tubuh Undang-Undang Dasar 1945.
Sedangkan Batang Tubuh UUD 1945 yang merupakan penjabaran dari
pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 memiliki
sifat supel, artinya dapat mengikuti perkembangan jaman sehingga
memungkinkan untuk dilakukan perubahan yang sesuai dengan
perkembangan jaman. Dengan demikian jika kita mencermati hubungan
antara Proklamasi Kemerdekaan dengan Pembukaan UUD 1945 yang
merupakan hubungan suatu kesatuan bulat, serta hubungan antara
Pembukaan UUD 1945 dengan Batang Tubuh UUD 1945 yang merupakan
hubungan langsung, maka dapat disimpulkan bahwa Proklamasi
Kemerdekaan mempunyai hubungan yang erat, tidak dapat dipisahkan dan
merupakan satu kesatuan dengan Undang-Undang Dasar 1945.Kamis, 03 Mei 2012
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar