Sindonews.com - AAL (15),
pelajar yang diduga sebagai pelaku pencurian sandal jepit akhirnya
divonis bersalah. Hukuman AAL adalah dikembalikan kepada
orangtuanya.
AAL divonis di Pengadilan Negeri Palu, sekira pukul 19.30 WITA, Rabu (4/1/2011). Demikian dikatakan Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Noor Rachmad saat dihubungi Okezone. Dia menambahkan, awalnya AAL dikenakan pasal 362 KUHP tentang pencurian. Kemudian oleh Jaksa Penuntut Umum AAL dituntut dengan ancaman lima tahun.
AAL divonis di Pengadilan Negeri Palu, sekira pukul 19.30 WITA, Rabu (4/1/2011). Demikian dikatakan Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Noor Rachmad saat dihubungi Okezone. Dia menambahkan, awalnya AAL dikenakan pasal 362 KUHP tentang pencurian. Kemudian oleh Jaksa Penuntut Umum AAL dituntut dengan ancaman lima tahun.
